Pages

Selasa, 12 Februari 2013

Najis( Ainun-03)


Najis

1. Pengertian Najis.
Najis adalah setiap benda yang dianggap kotor oleh syariat islam dan wajib dibersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam beribadah kepada allah s.w.t.

2. Benda - Benda Najis.
Benda - benda yang termasuk najis adalah:
- Bangkai (Selain bangkai manusia, ikan dan belalang) termasuk kulit dan bulunya.
- Darah.
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, kecuali Air Mani.
- Semua jenis minuman keras.
- Anjing dan Babi.
- Bagian yang di potong dari binatang yang masih hidup (selain bulu hewan yang dagingnya dimakan seperti wol atau minyak misik).
- Susu binatang yang dagingnya tidak dimakan (selain air susu ibu)


3. Pembagian Najis Dan Cara Menyusikannya.
Para Fuqaha (Ahli Fiqih) membagi Najis dalam 3 bagian:
a. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan), yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum pernah memakan apa-apa selain air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan memercikan air pada bagian atau tempat yang terkena najis itu hingga basah semua.
b. Najis Mutawassithat (Najis Sedang). yaitu darah, nanah, bangkai (selain bangkai manusia, ikan dan belalang), kencing bayi perempuan (walaupun belum berusia 2 tahun dan hanya meminum air susu ibu).
Najis Mutawassithah ada dua macam, yaitu:
- Najis Ainiyah, yaitu Najis yang berwujud (dapat dilihat ? diraba). Cara menyuci najis ini dengan menyiramkannya sampai bersih, hingga hilang warna, bau dan rasanya.
- Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tak tampak wujudnya (bekas air kencing). Cara menyucikannya dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
c. Najis Mughallazhah (Najis Berat), yaitu Najis Anjing dan Babi serta keturunannya. Cara menyucikanya adalah dengan membasuh 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.

4. Najis Yang Dimaaf.
Beberapa Najis yang di maafkan keberadaannya (tidak wajib di cuci / dibersihkan) jika menempel pada badan, pakaian, tempat orang sholat. Diantaranya:
- Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya (darah nyamuk).
- Nanah bisul, yang bercampur darah / tidak.
- Darah Jerawat, sedikit ataupun banyak.

Beberapa najis yang dimaaf jika jatuh di air / zat cair:
- Bulu yang najis, jika sedikit.
- Bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya (nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa. Jika jatuh ke air / zat cair dan mati dengan sendirinya (tidak sengaja ditaruh atau dimatikan).
- Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
- Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air / zat cair.
- Debu yang bercampur najis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar