psta miras di kalangan remaja
Indramayu, Pelita
Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) dengan melakukan operasi yang
terus menerus dilakukan oleh jajaran Polres dan Dinas Ketentraman dan
Ketertiban (Distrantib) Kab Indramayu, belum mampu memberi efek jera terhadap
pengedar miras. Terbukti masih banyak ditemui diwilayah kab Indramayu
agen-agen miras dengan bebasnya menjual minuman haram ini.
Miras yang dianggap sebagai pemicuh munculnya penyakit masyarakat (Pekat),
tidak hanya merambah dikalangan orang dewasa, kalangan remaja atau anak baru
gede (ABG) pun seolah tidak mau kalah dengan orang dewasa. Akibatnya sudah
dapat ditebak, peredaran miras sudah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan,
tanpa melihat akibat yang ditimbulkan bagi generasi muda.
Salah satu wilayah yang dicap sebagai wilayah hitam yaitu Kec Kedokanbunder,
karena pengedar dan penikmat miras diwilayah ini, seakan tidak meras terusik
dengan larangan peredaran miras. Bahkan para penikmat miras tidak peduli
tempat untuk dijadikan pesta miras, Keluh Kepala SDN Kedokan Agung IV, Nana
Suparna SPd I, pasalnya hampir tiap malam teras dan halaman SDN Kedokan Agung
IV yang letaknya berdampingan dengan kantor Desa Kedokan Agung, kerap
dijadikan tempat pesta miras bagi kalangan muda mudi yang masih tergolong
ABG.
Dengan adanya pesta miras seperti ini, kata Nana, fasilitas yang ada
disekolahnya, seperti lampu, daun jendela dan kunci pintu sering dirusak oleh
pemabuk Hampir tiap hari, ada saja barang yang rusak keluh Nana, pada Pelita
Selasa (17/6).
Dan anehnya, aparat dan warga disekolah ini seolah membiarkan aktifitas para
remaja yang sudah keterlaluan, misalnya dengan cara ikut menegor atau
melarang ketika kepergok melakukan itu. Ketidakpedulian warga, membuat
kawatir pihak pengelolah sekolah, yang pada tahun ini mendapat bantuan rehab
gedung sekolah, jika warga sekitar sekolah sudah tidak merasa memiliki
imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya memohon kepedulian dari pihak terkait untuk membasmi
peredaran miras diwilayah Kec Kedokanbunder, terutama diwilayah yang berada
disekitar sekolahnya. Karena berdasarkan impormasi warga, hanya berjarak
puluhan meter dari sekolah ini, terdapat agen besar yang tiap harinya turun
miras dua sampai tiga truk diagen ini. Namun, lihaynya pengedar atau sudah
main mata dengan petugas, sehingga seolah tidak tersentuh oleh peraturan,
tandas Nana.
Tekad Pemkab Indramayu, untuk menghilangkan peredaran miras dibumi wira lodra
dan menuju Indramayu Relegius, Mandiri, Aman dan Sejahtera (Remaja), dengan
diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2006 yang merupakan
revisi Perda No 7 tahun 2005 tentang larangan menjual, mengedarkan, menyimpan
dan mengkomsumsi minuman beralkohol, belum cukup menyadarkan masyarakat untuk
menghindari minuman setan ini.
Padahal, menurut Dadang Suganda Kepala seksi Ketertiban di Distrantib Kab
Indramayu, ditemui terpisah, pihaknya dengan berkoordinasi dengan Polres
Indramayu secara
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar