Pages

Rabu, 27 Februari 2013

pesta miras atara pelajar (edy t)





                                    psta miras di kalangan remaja

Indramayu, Pelita
Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) dengan melakukan operasi yang terus menerus dilakukan oleh jajaran Polres dan Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Distrantib) Kab Indramayu, belum mampu memberi efek jera terhadap pengedar miras. Terbukti masih banyak ditemui diwilayah kab Indramayu agen-agen miras dengan bebasnya menjual minuman haram ini.
Miras yang dianggap sebagai pemicuh munculnya penyakit masyarakat (Pekat), tidak hanya merambah dikalangan orang dewasa, kalangan remaja atau anak baru gede (ABG) pun seolah tidak mau kalah dengan orang dewasa. Akibatnya sudah dapat ditebak, peredaran miras sudah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan, tanpa melihat akibat yang ditimbulkan bagi generasi muda.
Salah satu wilayah yang dicap sebagai wilayah hitam yaitu Kec Kedokanbunder, karena pengedar dan penikmat miras diwilayah ini, seakan tidak meras terusik dengan larangan peredaran miras. Bahkan para penikmat miras tidak peduli tempat untuk dijadikan pesta miras, Keluh Kepala SDN Kedokan Agung IV, Nana Suparna SPd I, pasalnya hampir tiap malam teras dan halaman SDN Kedokan Agung IV yang letaknya berdampingan dengan kantor Desa Kedokan Agung, kerap dijadikan tempat pesta miras bagi kalangan muda mudi yang masih tergolong ABG.
Dengan adanya pesta miras seperti ini, kata Nana, fasilitas yang ada disekolahnya, seperti lampu, daun jendela dan kunci pintu sering dirusak oleh pemabuk Hampir tiap hari, ada saja barang yang rusak keluh Nana, pada Pelita Selasa (17/6).
Dan anehnya, aparat dan warga disekolah ini seolah membiarkan aktifitas para remaja yang sudah keterlaluan, misalnya dengan cara ikut menegor atau melarang ketika kepergok melakukan itu. Ketidakpedulian warga, membuat kawatir pihak pengelolah sekolah, yang pada tahun ini mendapat bantuan rehab gedung sekolah, jika warga sekitar sekolah sudah tidak merasa memiliki imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya memohon kepedulian dari pihak terkait untuk membasmi peredaran miras diwilayah Kec Kedokanbunder, terutama diwilayah yang berada disekitar sekolahnya. Karena berdasarkan impormasi warga, hanya berjarak puluhan meter dari sekolah ini, terdapat agen besar yang tiap harinya turun miras dua sampai tiga truk diagen ini. Namun, lihaynya pengedar atau sudah main mata dengan petugas, sehingga seolah tidak tersentuh oleh peraturan, tandas Nana.
Tekad Pemkab Indramayu, untuk menghilangkan peredaran miras dibumi wira lodra dan menuju Indramayu Relegius, Mandiri, Aman dan Sejahtera (Remaja), dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2006 yang merupakan revisi Perda No 7 tahun 2005 tentang larangan menjual, mengedarkan, menyimpan dan mengkomsumsi minuman beralkohol, belum cukup menyadarkan masyarakat untuk menghindari minuman setan ini.
Padahal, menurut Dadang Suganda Kepala seksi Ketertiban di Distrantib Kab Indramayu, ditemui terpisah, pihaknya dengan berkoordinasi dengan Polres Indramayu secara


NAMA : EDY,T
KELAS  : IX(9B)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar