Pages

Sabtu, 02 Februari 2013

Perkembangan Tentara Nasioanal Indonesia (SURYANI-22)


Perkembangan TNI - Tentara Nasional Indonesi

Materi IPS SMP Kelas 8
BKR - Badan Keamanan Rakyat dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah. BKR disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Dengan Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sekarang
Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK".
Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin "Catur" menjadi "Tri" setelah terpisahnya POLRI dari ABRI. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma", disingkat "TRIDEK".
Tahun 2012, jumlah personel TNI adalah sebanyak 476.000 personel.
Jati diri TNI - Tentara Nasional Indonesia adalah:
1.        Tentara Rakyat adalah tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
2.        Tentara Pejuang adalah tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
3.        Tentara Nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
4.        Tentara Profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
Tugas TNI
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok TNI adalah:
1.        operasi militer untuk perang
2.        mengatasi gerakan separatis bersenjata
3.        mengatasi pemberontakan bersenjata
4.        mengatasi aksi terorisme
5.        mengamankan wilayah perbatasan
6.        mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
7.        melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
8.        mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
9.        memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
10.     membantu tugas pemerintahan di daerah
11.     membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
12.     membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
13.     membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
14.     membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
15.     membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Semua tugas-tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI memiliki disiplin yang tinggi

Disiplin menjadi kebiasaan prajurit TNI

TNI membantu membuat jalan di desa terpencil

TNI masuk desa membangun bersama masyarakat

TNI membantu masyarakat desa - TNI masuk desa

TNI menolong korban bencana banjir

Tank baja, senjata TNI

Jangan takut...., hanya musuh negara yang di dooooor

Prajurit TNI wanita, cantik gesit berwibawa

TNI membantu menolong korban bencana

TNI selalu kompak

TNI menolong mencari korban bencana

Pesawat tempur TNI

Latihan tempur TNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar