Pages

Selasa, 12 Februari 2013

puasa sunah (rizky 21)

Bagaimana jika besok Jum'at kita akan melakukan puasa Sunnah, apakah ada larangan? Yang terlarang adalah berpuasa sunnah pada hari Jum'at secara khusus. Namun jika ada sebab seperti bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang.
Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
‘Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).
Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144).
Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” Lihat Al Mughni, 3: 53.
Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”
Begitu pula dibolehkan puasa pada hari Jum’at jika bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura, karena ketika itu niatannya adalah puasa Asyura dan Arofah, bukan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 20049.
Wallahul muwaffi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar