A. BINATANG YANG HALAL
Binatang
yang halal artinya binatang yang boleh dimakan menurut hukum syariat
Islam. Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan
menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Binatang yang Hidup di Laut/Air
Semua
binatang yang hidup di laut atau di air adalah alal untuk dimakan baik
yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai),
kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan
manusia.
Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 96
Artinya:
Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut
sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,
selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah
kamu akan dikumpulkan. (Q.S. Al-Maidah [5]:96)
Hadits Nabi Saw:
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasululla Saw bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Empat)
Sabda Rasulullah Saw:
”Dilahalalkan
bagi kita (makan) da macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai
ikan dan bangkai belalang dan dua darah ialah hati dan limpa” (HR. Daruqthni)
2. Binatang yang Hidup di Darat
Tidak
semua binatang darat itu halal, tetapi ada sebagian binatang yang haram
menurut hukum Islam. Artinya binatang itu tidak boleh diakan karena
adanya larangan dari syariat. Binatang darat yang halal dimakan ialah:
a) Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
b) Kuda, kijang, menjangan, himar liar, kelinci, burung-burung kecil, dan lain-lain.
Dalil yang digunakan sebagai landasan hukumnya adalah sebagai berikut:
Firman Allah:
Artinya:
Dan
dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu)
yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu
makan. (Q.S. An-Nahl [16]:5)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
Artinya:
(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka
dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang
yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya
yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah
orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-A’raaf [7]:157)
Dari
ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak
adalah halal, kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam
al-Qur’an atau al-Hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar