Sistem Perekonomian Indonesia
I. Arti Sistem Perekonomian
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu ataupun
kepada organisasi di negara tersebut. Perbedaan yang paling mendasar
dari berbagai sistem ekonomi yang ada terletak pada bagaimana cara
sistem itu mengatur faktor produksinya. Ada sistem yang memperbolehkan
seorang individu memiliki semua faktor produksi tetapi ada juga sistem
yang tidak memperbolehkan hal ini sehingga semua faktor produksi di
pegang oleh pemerintah.
Secara umum ada tiga macam sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu :
1. Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)
Di
dalam sistem ini setiap orang diberi kebebasan unutk melaksanakan
kegiatan perekonomian, baik dalam hal kegiatan menjual dan membeli
barang yang mereka inginkan serta kebebasan dalam memiliki faktor-faktor
produksi. Semua orang bebas bersaing untuk memperoleh laba yang
sebesar-besarnya, sebagai akibatnya barang yang diproduksi dan harga
yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan pasar.
Beberapa ciri-ciri sistem ekonomi pasar, antara lain :
a. Penjaminan atas hak milik perseorangan/swasta
b. Kebebasan penuh dalam berusaha
c. Motif mementingkan diri sendiri
d. Terjadinya persaingan bebas
e. Harga ditentukan oleh mekanisme pasar
f. Peranan pemerintah terbatas
2. Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Di
dalam sistem ekonomi sosialis pemerintah diharuskan memiliki dan
menggunakan seluruh faktor produksi, namun kepemilikkan pemerintah atas
faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian
masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas
faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Adapun beberapa ciri-ciri
sistem ekonomi sosialis, yaitu :
a. Semua faktor produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikkan individu dan swasta tidak diakui.
b. Negara sepenuhnya mengatur kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, dan distribusi.
c. Output dibagikan merata kepada masyarakat.
d. Semua permasalahan perekonomian yang timbul dipecahkan oleh pemerintah pusat.
3. Sistem Perekonomian Campuran
Sistem
ini timbul sebagai akibat dari kegagalan sistem ekonomi pasar yang
terlalu ketat, demikian juga halnya dengan sistem ekonomi terencana,
tidak mampu menghilangkan kelas-kelas dalam masyarakat sehingga
muncullah sistem ekonomi campuran. Dalam sistem ekonomi campuran,
persoalan perekonomian yang timbul sebagian dipecahkan melalui mekanisme
pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah
pusat. Beberapa ciri sistem ekonomi campuran, diantaranya :
a. Hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembatasan dari pemerintah.
b. Campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c.
Kebebasan bagi individu unutk berusaha tetap ada sehingga setiap
individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan
kemampuan yang dimilikinya.
Jadi
antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan
yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem
ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27
ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata
dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memiliki
pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan
substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa
kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai
warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini
adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan
individu-individu sebagai subjek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar