Sejarah Uang dan Pengertian Uang
UANG
1. Sejarah Munculnya Uang
a. Masa sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana,
orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan
dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa
berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis
barang saja.
b. Masa barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah
membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang
sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang,
karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan.
Kesulitan Barter :
1. Sulit enemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
2. Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
3. Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam
c. Masa Uang Barang
Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat
pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang dapat mempermudah
pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukan barang/uang
barang adalah :
1. Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
2. Barang tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
3. Mempunyai nilai tinggi
4. Tahan lama
Kesulitan uang barang :
1. Sukar disimpan
2. Sukar dibawa keana-mana
3. Sukar dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
4. Kebanyakan uang barang tidak tahan lama
5. Nilai uang barang tidak tetap
Jenis barang yang pernah digunakan sebagai alat uang barang antara lain
: kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.
d. Masa Uang
Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin
banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat
perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka
dikembangkanlah jenis uang.
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Dapat diterima oleh siapapun
2. Tahan lama
3. Mudah disimpan
4. Mudah dibawa kemana-mana
5. Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya
6. Jumlahnya terbatas
7. Nilai uang tetap
Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam
terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka
jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
Jenis uang yang pernah ada di Indonesia :
1. Mata uang kampua (boda), berasal dari Sulawesi berwujud tenunan
2. Mata uang tembaga, pernah beredar di Banjarmasin
3. Mata uang krisnala terbuat dari emas dan tembaga, beredar pada masa kerajaan Jenggala
4. Sebelum tahun 1946 Javasche Bank yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
5. Uang Jepang
6. Setelah tahun 1946 pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah sapai saat ini.2. Pengertian Uang
Menurut ensiklopedi Indonesia uang adalah segala sesatu yang biasanya
digunakan dan diteria umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran
niali.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi
Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang
mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran dan
berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut
dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.3. Motif Masyarakat Membutuhkan Uang
a. Motif transaksi, dalam memenuhi kebutuhanya manusia meerlukan uang untuk mendapat barang yang diinginkan.
b. Motif berjaga-jaga,
bagi yang berpenghasilan lebih sebagian pendapatannya disisihkan untuk
disimpan/ditabung, guna keperluan yang akan datang atau untuk
keperluan yang mendesak.
c. Motif spekulasi, ini terjadi karena seseorang ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam situasi tertentu.
4. Fungsi Uang
a. Fungsi Asli
1. Sebagai alat tukar menukar
2. Sebagai alat satuan hitung
b. Fungsi Turunan
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai alat penunjuk harga
3. Sebagai alat penyimpan/menabung
4. Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
5. Sebagai alat pemindah dan pembentuk kekayaan
6. Sebagai alat pencipta lapangan pekerjaan
7. Sebagai alat standar pembayaran hutang
8. Sebagai komoditas perdagangan
5. Jenis Unag
a. Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang syah dan wajib diterima oleh semua masyarakat.
Uang kartal terdiri dari uang logam (emas, perak, alumunium) dan uang kertas
b. Uang giral
Uang giral adalah uang yang berbentuk saldo rekening di bank milik
nasabah, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Cara pembayaran
dapat menggunakan cek, giro, telegraphic transfer, travel chek (cek
dengan perjanjian), dalam melakuakn pembayaran dengan uang giral ini
seseorang boleh menolak. Syarat utama uang giral adalah seseorang harus
mempunyai tabungan/simpanan di bank.
6. Nilai Uang
a. Ditinjau dari pembuatanya
1. Nilai intrinsik
Nilai intrinsik adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
2. Nilai nominal
Nilai nominal adalah nilai yang tertera/tertuis pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Dari kedua pengertian nilai uang tersebut diatas munculah istilah-istilah sebagai berikut :
Ø Fisudier money yaitu uang yang memiliki nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsiknya.
Contoh : jenis uang kertas, maka uang kertas disebut juga uang kepercayaan (fiduciary)
Alasan mengapa masyarakat mau menerima kertas :
· Pemerintah mau menerima dan menggunakanya
· Memiliki daya beli
· Dilindungi dengan undang-undang
Ø Full bodied money, yaitu uang yang memiliki nominal sama dengan intrinsiknya
Contoh : jenis uang logam
b. Ditinjau dari penggunaannya
1. Nilai internal
Nilai internal uang adalah kemampuan suatu uang apabila ditukarkan dengan sejumlah barang.
2. Nilai eksternal
Nilai eksternal uang adalah perbandingan nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.
7. Fluktuasi Nilai Mata Uang
a. Inflansi
Inflansi adalah keadaan dimana nilai mata uang merosot dibandingkan
dengan harga barang karena banyaknya uang yang beredar sehingga
berakibat harga barang menjadi mahal.
Ciri-cirinya :
· Harga barang naik
· Gaji atau upah naik
· Jumlah uang yang beredar bertambah
· Penawaran tenaga kerja melebihi permintaan
· Banyak terjadi pengangguran
· Susah mencari lapangan pekerjaan
b. Deflasi
Deflasi yaitu merosotnya harga barang karena terjadi peningkatan nilai mata uang atau menguatnya nilai mata uang dalam negeri.
Hal-hal yang menyebabkan deflasi :
· Uang yang beredar sedikit/kurang
· Harga barang mengalami penurunan
· Nilai mata uang dalam negeri menguat
c. Devaluasi
Devaluasi adalah dengan sengaja menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap valuta asing.
d. Apresiasi
Apresiasi adalah keadaan meningkatnya nilai mata uang dalam negeri
sampai pada presentase yang ditetapkan dari semula tanpa disengaja.
e. Depresiasi
Depresiasi adalah merosotnya mata uang di dalam negeri secara tidak sengaja.
f. Hot money
Hot money adalah suatu negara terlalu banyak uang (modal) tetapi uang
tersebut berada di suatu negara yang tidak produktif, maka perlu ke
negara lain yang lebih menguntungkan.
8. Nilai Tukar Mata Uang Asing terhadap Mata Uang Dalam Negeri
Nilai tukar mata uang suatu negara dibandingkan dengan nilai mata uang negara lain disebut kurs.
Sejak adanya gerakan reformasi nilai mata uang Indonesia mengalami
fluktuasi yang sangat tajam. Sebelum tahun 1998 nilai mata uang
Indonesia berkisar 1$ = Rp. 2.500,- sekarang ini berkisar + 1$ = Rp. 9.000,- (sudah dipatok dalam APBN). Hal ini disebabkan karena :
· Inflansi yang tajam
· Devaluasi
· Keadaan politik yang tidak stabil
Berikut adalah beberapa contoh nama mata uang asing negara-negara di dunia :
NO
|
NAMA NEGARA
|
MATA UANG
|
NO
|
NAMA NEGARA
|
MATA UANG
|
1
|
Aljazair
|
Dinar
|
11
|
Jerman
|
Deuts Mark
|
2
|
Argentina
|
Peso
|
12
|
Jepang
|
Yen
|
3
|
Amerika
|
US Dollar
|
13
|
Korea Selatan
|
Won
|
4
|
Arab Saudi
|
Riyal
|
14
|
Kamboja
|
Real
|
5
|
Belanda
|
Golden
|
15
|
Malaysia
|
Ringgit
|
6
|
Brazil
|
Cruzeiro
|
16
|
Portugal
|
Escudo
|
7
|
Fhilifina
|
Peso
|
17
|
Prancis
|
Franch
|
8
|
Inggris
|
Poundsterling
|
18
|
Singapura
|
Dollar Sin
|
9
|
Italia
|
Lira
|
19
|
Thailand
|
Bath
|
10
|
India
|
Rupe
|
20
|
Uni Eropa
|
EURO
|
BANK
1. Sejarah Singkat Bank
Pada zaman Babylonia, Yunani Romawi awalnya bersifat trukar-menukar
mata uang. Zaman Babylonia (2000 SM) bank dikenal dengan nama Temples
of Babylion, zaman Yunani (500 SM) bank dikenal dengan nama Greek
Temple, perkembangan pesat dimulai sejak zaman Romawi. Jenis mata uang
yang pertama kali diakui sebagai mata uang internasianal adalah mata
uang Konstantinopel (Romawi).
Perkembangan bank di Indonesia, dimulai dari zaman Belanda
(Nederland Indie), pada masa itu ada tiga bank yang berperan penting
adalah :
a. De Javasche Bank NV, yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Sentral di Indonesia
b. De algemene Volkscredietbank, pada masa Jepang diganti dengan nama Syonim Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia
c. De Postpaarbank, pada tahun 1950 diganti menjadi Bank Tabungan Pos, dan tahun 1968 diganti menjadi Bank Tabungan Negara
Perkembangan bank setelah kemerdekaan sungguh luar biasa mencapai
ratusan bank pada zaman Orde Baru banyak bank yang tidak sehat,
sehingga pada pergerakan reformasi sudah ratusan bank yang dilikuidasi
(ditutup karena tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban perbankan),
yang menangani bank-bank yang tidak sehat adalah BPPN (Badan Penyehatan
Perbankan Nasional).
2. Pengertian Bank
Menurun UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat banyak.
Fungsi utama bank :
a. Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
Menurut UU No. 10 tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan
masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Sebagai penyalur dana/memberi kredit
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada
masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk menjaga
keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran uang.
Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang
diwajibka pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi umum bank :
a. Menerima simpanan
b. Memberikan kredit
c. Tempat pertukaran uang asing
d. Ikut serta mengatur peredaran uang asing
e. Menjaga kestabilan nilai uang
Asas perbankan di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
3. Jenis Bank
a. Bank sentral
Saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia
(BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral mempunyai status
tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
Dari ketiga kebijakan tersebut, usaha-usaha yang dilakukan BI adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran moneter yang ditetapkan
b. Menetapkan pengendalian moneter
c. Lender if the last resort
d. Melaksanakan kebijaksanaan nila tukar
e. Mengadakan survey guna memperoleh data ekonomi dan keuangan secara tepat
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a. Mengatur dan menyelenggarakan kliring
b. Mengeluarkan dan mengedarkan uang
3. Mengatur dan mengawasi bank
· Perizinan bank
· Kelembagaan bank
· Kegiatan bank
· Kegiatan bank yang berprinsip syariah
· Merger, konsulidasi dan akusisi
b. Bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam
pengertian di atas adad dua hal yang perlu diperhatikan :
1. Usaha
serta konvensional, dalam hal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum
menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit
dalam jangka pendek.
2. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam :
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat)
c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Fungsi bank umum
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Usaha bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menertibkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
5. Menerima atau antar pihak ketiga
6. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga
7. Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
8. Dan lain-lain
Jenis bank umum
1. Bank umum milik pemerintah
2. Bank umum milik swasta nasional
3. Bank umum milik swasta asing
c. Bank perkreditan rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh memberikan
jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
4. Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan yang tidak boleh dilakuakn BPR
1. Menerima simpanan dalam bentuk giro
2. Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
4. Melakukan kegiatan perasuransian
4. Produk Bank
a. Bank sentral
1. Uang kartal
2. Uang giral
3. Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)
b. Bank umum
1. Uang giral
2. Jasa simpanan
3. Jasa pengiriman uang
4. Jasa penukaran uang asing
5. Jasa penitipan barang
c. Bank perkreditan rakyat
1. Jasa kredit
2. Jasa penyimpanan uang
5. Tabungan
Tabungan adalah pendapat yang tidak dikonsumsikan sekarang
Tabungan = pendapatan – konsumsi
Jenis-jenis tabungan :
a. Tabungan perseorangan
b. Tabungan perusahaan
c. Tabungan pemerintah
d. Tabungan masyarakat
Tabungan masyarakat merupakan penjumlahan tabungan perseorangan dengan
tabungan perusahaan yang berasal dari laba yang tidak dibagikan.
a. Sebagai salah satu sumber dana pembangunan Negara
b. Mengurangi pinjaman luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar