Pages

Rabu, 30 Januari 2013

Pembentukan Komite Nasional (SURYANI-22)

Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat - KNIP

Materi IPS SMP Kelas 8
Pembentukan Komite Nasional
Pada sidang PPKI muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, di antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala negara haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya secara khusus.
Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan kalimat yang dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat seorang kepala negara adalah orang Indonesia asli.
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.
Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut.
a.    KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b.    Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.

KNIP merupakan cikal bakal adanya DPR sekarang ini.  
Baca perkembangan DPR RI Di SINI

Sungguh Megah Gedung DPR RI, menjadi kebanggaan kita






Tidak ada komentar:

Posting Komentar