Pages

Selasa, 22 Januari 2013

Sistem Perekonomian Indonesia (Suryani-22)


 Sistem Perekonomian Indonesia

I.                    Arti  Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu ataupun kepada organisasi di negara tersebut. Perbedaan yang paling mendasar dari berbagai sistem ekonomi yang ada terletak pada bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Ada sistem yang memperbolehkan seorang individu memiliki semua faktor produksi tetapi ada juga sistem yang tidak memperbolehkan hal ini sehingga semua faktor produksi di pegang oleh pemerintah.

II.                  Perkembangan Sistem Perekonomian
      Secara umum ada tiga macam sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu :
         
       1. Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis) 
Di dalam sistem ini setiap orang diberi kebebasan unutk melaksanakan kegiatan perekonomian, baik dalam hal kegiatan menjual dan membeli barang yang mereka inginkan serta kebebasan dalam memiliki faktor-faktor produksi. Semua orang bebas bersaing untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya, sebagai akibatnya barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan pasar. Beberapa ciri-ciri sistem ekonomi pasar, antara lain :
a.     Penjaminan atas hak milik perseorangan/swasta
b.    Kebebasan penuh dalam berusaha
c.     Motif mementingkan diri sendiri
d.    Terjadinya persaingan bebas
e.     Harga ditentukan oleh mekanisme pasar
f.      Peranan pemerintah terbatas
        
       2. Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Di dalam sistem ekonomi sosialis pemerintah diharuskan memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi, namun kepemilikkan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Adapun beberapa ciri-ciri sistem ekonomi sosialis, yaitu :
a.   Semua faktor produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikkan individu dan swasta tidak diakui.
b.   Negara sepenuhnya mengatur kegiatan ekonomi seperti produksi, konsumsi, dan distribusi.
c.   Output dibagikan merata kepada masyarakat.
d.   Semua permasalahan perekonomian yang timbul dipecahkan oleh pemerintah pusat.
            
             3. Sistem Perekonomian Campuran
Sistem ini timbul sebagai akibat dari kegagalan sistem ekonomi pasar yang terlalu ketat, demikian juga halnya dengan sistem ekonomi terencana, tidak mampu menghilangkan kelas-kelas dalam masyarakat sehingga muncullah sistem ekonomi campuran. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan perekonomian yang timbul sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat. Beberapa ciri sistem ekonomi campuran, diantaranya :
a.  Hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembatasan dari pemerintah.
b. Campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Kebebasan bagi individu unutk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

 Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memiliki pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar